Membuat Sistym Informasi Desa Berbasis Website1 Part-1

Artikael ini saya buat dari proposal pdf yang sebelumnya saya buat dan saya posting di beberapa media sosial. Kenapa saya buat file/proposal tersebut? Karena ada yang membutuhkan. Dan ini adalah bagian pertama dari website desa-1 atau website desa-1[bagian pertama/part1], setelah part-1 ini nanti ada part-2. Karena artikel ini sangat panjang maka saya bagi menjadi 2-bagian. Di samping itu masih ada website desa yang ke-2 dimana fitur dan fungsinya lebih sederhana dibanding yang pertama ini. Itulah mengapa website desa yang pertama ini saya sebut "Sistym Informasi Desa",karena didalamnya sudah mencakup data administrasi keuangan atau laporan keuangan desa.

Berikut adalah isi dari artikel tersebut, bagi yang membutuhkan silahkan hubungi saya melalui kontak atau melalui informasi berikut:

 
 
[PROPOSAL PEMBANGUNANWEBSITE DESA (DINAMIS)]  

GENERAL INFORMATION


Project Title Pembangunan website desa (dynamic website)
Contact Information Project :


→ Name: Kerabat digital marketing[multibisnisindo]
→ Address: Citra Raya,Cikupa-Tangrang.
→ Phone call: +62821 7526 8793
→ Email: info@multibisnisindo.com
→ Website:  http://www.multibisnisindo.com 

Latar Belakang

Salah satu faktor yang menyebabkan kesenjangan digital antara wilayah perkotaan dan perdesaan adalah belum meratanya infrastruktur dan ketersediaan SDM TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi), yang berpengaruh terhadap pemanfaatan TIK di tingkat desa. Hal ini membuat penggunaan dan pemanfaatan TIK tidak dijadikan prioritas utama oleh pemerintahan desa. Namun dibalik keterbatasan tersebut, muncul desa-desa yang mampu menggunakan dan memanfaatkan TIK, sehingga mampu meningkatkan pembangunan.

Kebijakan atau program-program pemerintah pusat sering menempatkan desa sebagai objek bukan sebagai subjek, program-program pemanfaatan TIK juga terkadang hanya sampai pada tingkat kabupaten atau kecamatan. Oleh karena itu, dengan munculnya gerakan dari desa yang dapat menyelenggarakan pemeritahan secara baik dan mandiri, yang didukung dengan pemanfaatan TIK, menjadi pelajaran bahwa inisiatif tersebut dapat dilakukan dari bawah. Penggunaan website untuk menunjang kinerja pemerintahan di Indonesia sudah mulai digalakkan sejak beberapa tahun lalu. Baik di nasional atau di daerah lembaga-lembaga pemerintah sudah mulai melakukan pembenahan terhadap website mereka dan berusaha untuk memaksimalkannya untuk layanan publik, ya meski memang masih perlu pembenahan.  Di sisi lain, masyarakat juga semakin paham dan mulai tergantung dengan fasilitas internet. Oleh karena itu, tuntutan untuk memaksimalkan fungsi dan guna website pemerintah semakin gencar. Website pemerintah bukan lagi sekedar profil statis pemerintah yang  go online  namun harus sudah menjadi sekumpulan informasi/dokumen/data yang dinamis dan aktual sehingga bisa berguna bagi masyarakat. Terlebih lagi jika mengacu ke UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang mewajibkan setiap badan publik untuk proaktif melakukan keterbukaan informasi publik, maka website pemerintah semestinya mulai membiasakan diri menampilkan informasi publik yang dikuasainya, terutama website di pemerintah daerah (pemda) kita yang bertindak sebagai ujung tombak pelayanan publik pemerintah di daerah.  Kenapa ini penting?

Pertama, agar masyarakat bisa dengan mudah menjangkau informasi publik yang dibutuhkannya. Kenapa masyarakat harus berpayah-payah memperoleh sebuah informasi jika bisa dibaca atau unduh melalui website pemerintah? Asas dari keterbukaan informasi publik adalah agar masyarakat memperoleh informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

Kedua, agar badan publik tidak terlalu “repot” mengurusi permohonan informasi. Coba bayangkan jika kesadaran masyarakat mengakses informasi sudah tinggi dan merata maka bisa dipastikan setiap hari badan publik akan disibukkan dengan tugas pelayanan informasi saja, padahal tentu mereka masih punya tugas lain yang sama pentingnya.  
 


Pelayanan Publik, Penyelenggaraan Fungsi-fungsi dari Tingkat Pusat hingga Desa.

Pelayanan publik adalah amanat untuk setiap fungsi pemerintahan di negara ini, bahkan hingga ke tingkat desa. UUD 1945 hingga seluruh peraturan turunannya merupakan aturan untuk menegaskan kewajiban negara dalam melayani setiap warga negara dan penduduk dalam pemenuhan hak dan kebutuhan dasar dalam kerangka pelayanan publik. Pelayanan publik adalah tanggung jawab pemerintah, baik pusat maupun daerah. Pada era desentralisasi dan semakin kuatnya demokrasi saat ini maka tuntutan akan tanggung jawab pelayanan publik itu juga semakin kuat dan
mengemuka. Ruang lingkup pelayanan publik paling tidak mencakup dua hal, yakni pelayanan atas barang publik dan jasa publik, serta pelayanan administratif. Pelayanan publik di aranah administratif ini meliputi banyak hal, seperti pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, dan pariwisata. Dalam seluruh fungsinya, pelayanan publik kemudian wajib memenuhi standard pelayanan sebagai bentuk fungsi layanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Standard pelayanan ini menjadi tolok ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan. Begitu pentingnya fungsi pelayanan publik ini, penilaian terhadap kualitas pelayanan ini menjadi kewajiban dan janji penyelenggara, yakni pemerintah, kepada masyarakat. Pemerintahan desa sebagai sebuah badan publik tentu saja wajib memenuhi amanat dalam undang-undang kenegaraan. Dengan disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintahan desa semakin memiliki posisi dan peran yang strategis dan penting dalam perencanaan kebijakan publik dan pengambilan keputusan.  
 
Mempersiapkan Fungsi Pelayanan Publik di Tingkat Desa Sejak sebuah desa disepakati berdiri, pelayanan publik pasti sudah otomatis berjalan dalam tubuh pemerintahannya. Namun, dalam kerangka pelayanan publik yang sesuai dengan aturan perundang-undangan, ada beberapa prinsip yang harus dipenuhi oleh sebuah lembaga pemerintahan, seperti pemerintah desa, dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Pertama, menyusun dan menetapkan standard pelayanan. Kedua, menyusun, menetapkan, dan mempublikasiakn maklumat pelayanan publik. Ketiga,  menempatkan pelaksana yang kompeten. Keempat, menyediakan sarana, prasarana, dan fasilitas pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai.

Jadi, pengelolaan informasi merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang harus diselenggarakan oleh pemerintah desa, selain pelayanan administratif seperti urusan surat dan dokumen. Urusan pengelolaan informasi ini pun harus bisa dikelola dua arah, antara pemerintah desa dengan masyarakat, misalnya dalam hal penyelenggaraan pengelolaan pengaduan masyarakat. Pengelolaan informasi seperti apa yang bisa dan harus dikelola oleh pemerintah desa dapat dipahami dengan merujuk undang-undang yang mengatur tentang informasi publik.


I. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.

  1. Informasi yang berkaitan dengan pemerintah desa.
  2. informasi mengenai kegiatan dan kinerja pemerintah desa.
  3. informasi mengenai laporan keuangan.
  4. informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.  


II. Informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta.

  1. Pemerintah desa wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
  2. informasi tersebut wajib disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.


III. Informasi yang wajib tersedia setiap saat.

  1. daftar seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaan pemerintah desa.
  2. hasil keputusan pemerintah desa dan pertimbangannya.
  3. seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya.
  4. rencana kerja proyek, termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan pemerintah desa.
  5. perjanjian pemerintah desa dengan pihak ketiga.
  6. informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat desa dalam pertemuan yang terbuka untuk umum.
  7. prosedur pelayanan kerja pegawai pemerintah desa yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.
  8. laporan mengenai pelayanan akses informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

Penyelenggaraan Fungsi Pelayanan Publik melalui Website Desa

Sebagai sebuah media publik, website desa membutuhkan tim pengelola. Media ini bisa dikelola secara kolaboratif antara pemerintah desa dengan pegiat lembaga kemasyarakatan di tingkat desa.


Administrator: Dengan akses dan kewenangan penuh dalam olah data dan informasi.

 1. Staf pemerintah desa (direkomendasikan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi/PPID).


Operator: Dengan akses dan kewenangan terbatas dalam olah data dan informasi.

1. Staf pemerintah desa.
2. Relawan desa (pegiat karang taruna, tim siaga desa, PKK, dan sebagainya).


Redaksi: Dengan akses dan kewenangan hanya pada olah informasi untuk website desa (sebagai tim media desa).

1. Staf pemerintah desa.
2. Relawan desa (pegiat karang taruna, tim siaga desa, PKK, dan sebagainya).
3. Mahasiswa/pelajar setempat.
4. Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN)/pelajar SMA-SMK praktik kerja lapangan(PKL).


Website desa dibangun dengan tujuan sebagai media informasi resmi tentang desa, yang dibangun dan dikelola oleh tim desa setempat.  Isi website ini kemudian diharapkan bisa diakses dan dimanfaatkan oleh publik luas sebagai sasaran. Tidak hanya penduduk desa setempat yang bisa mengakses website desa yang menjadi target, tetapi juga masyarakat umum, pemerintah, swasta, akademisi, dan badan/lembaga publik lainnya yang memiliki kepentingan dengan desa setempat. Publikasi atas layanan informasi publik yang terbuka ini nanti bisa didukung dengan penggunaan media jejaring sosial yang tepat dan optimal, seperti facebook, twitter, Google+, YouTube, dan sebagainya.

 

Manajemen Informasi dalam Website Desa.

Secara garis besar, website desa yang memiliki tiga bagian pengolah informasi yang dapat ditampilkan secara online. Informasi itu bisa bersifat statis, bisa pula bersifat dinamis, yang tersimpan dan tertampilkan dalam menu-menu website desa. Setiap jenis informasi yang diharapkan muncul dalam website desa harus merujuk pada jenis informasi publik yang telah diatur, sehingga fungsi layanan pengelolaan informasi sebagai salah satu bentuk layanan publik oleh desa dapat terpenuhi.


Peta situs:


Website terdiri dari front end website dan back end website (admin). Front end adalah tampilan presentasi web desa yang diakses oleh seluruh pengguna website dan back end adalah tampilan untuk managemen data (pengolahan data) yang hanya bisa diakses oleh user yang ter-registrasi. Garis besar isi dari website adalah sebagai berikut:

  • Artikel Kategori, tag berita, isi berita, komentar.
  • Galery.
  • Album, photo/ gambar, komentar.
  • Video Play list, video, komentar.
  • Agenda desa .
  • Peraturan desa.
  • Statistik.
  • Pelayanan Publik:
    → SKCK → SKTM → nikah/ cerai → kematian → kelahiran → KTP/KK, pindah/ dating → mutasi PBB → keterangan usaha → legalisasi, legalitas usaha → keterangan domisili → keterangan waris → perizinan,PBB → laporan warga → kesehatan → Tabulin →pencarian/permohonan data.
  • Media sosial.
  • Kontak Banner
  • Halaman statis.
  • Profil desa.
  • Sarana.
  • Monografi.
  • PBB
  • RT-RW.
  • Anggaran:
    →  Raperdes → APBDes → Perubahan APBDes → Laporan Semester I → Laporan Semester A.T. → Rincian Perhitungan APBDes → Ringkasan Perhitungan APBDes → Laporan Realisasi → Laporan Kekayaan Milik Desa → Program Sektoral dan Program Daerah yang masuk desa.

Situs web dinamis.

Situs web dinamis merupakan situs web yang secara spesifik didisain agar isi yang terdapat dalam situs tersebut dapat diperbarui secara berkala dengan mudah. Sesuai dengan namanya, isi yang terkadung dalam situs web ini umumnya akan berubah setelah melewati satu periode tertentu. Situs berita adalah salah satu contoh jenis situs yang umumnya mengimplementasikan situs web dinamis. Tidak seperti halnya situs web statis, pengimplementasian situs web dinamis umumnya membutuhkan keberadaan infrastruktur yang lebih kompleks dibandingkan situs web statis. Hal ini disebabkan karena pada situs web dinamis halaman web umumnya baru akan dibuat saat ada pengguna yang mengaksesnya, berbeda dengan situs web statis yang umumnya telah membentuk sejumlah halaman web saat diunggah di server web sehingga saat pengguna mengaksesnya server web hanya tinggal memberikan halaman tersebut tanpa perlu membuatnya terlebih dulu. Untuk memungkinkan server web menciptakan halaman web pada saat pengguna mengaksesnya, umumnya pada server web dilengkapi dengan mesin penerjemah bahasa skrip (PHP, ASP, ColdFusion, atau lainnya), serta perangkat lunak sistem manajemen basisdata relasional seperti MySQL. Struktur berkas sebuah situs web dinamis umumnya berbeda dengan situs web statis, berkas-berkas pada situs web statis umumnya merupakan sekumpulan berkas yang membentuk sebuah situs web. Berbeda halnya dengan situs web dinamis, berkasberkas pada situs web dinamis umumnya merupakan sekumpulan berkas yang membentuk perangkat lunak aplikasi web yang akan dijalankan oleh mesin penerjemah server web, berfungsi memanajemen pembuatan halaman web saat halaman tersebut diminta oleh pengguna.

DISINI PART-1 Ke Bagian/Part-2>>

Related Post

Multibisnisindo.com

Merupakan Media Online jasa pembuatan website yang berada di Kabupaten Tangerang dengan mengutamakan informasi yang cerdas, Akurat dan berimbang