Ketentuan Kepemilikan nama domain Indonasia
Pada artikel ini saya menginformasikan dan menyertakan apa yang menjadi ketentuan dan persyaratan bagi yang ingin membeli nama domain Indonesia.
Nama Second Level Domain ID |
Persyaratan |
.ID |
1. Terdiri atas domain personal dan domain instansi/lembaga/organisasi/entitas 2. Nama domain lebih atau sama dengan lima karakter 3. Nama domain kurang dari 5 karakter harus langsung menghubungi PANDI
Syarat :1. KTP Republik Indonesia2. SIUP/TDP/AKTA/ Surat Ijin yang setara untuk pendaftar berbentuk Badan Usaha/badan hukum 3. Apabila Pendaftar adalah Instansi Penyelenggara Negara, maka pendaftaran Nama Domain mengikuti Ketetapan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika
|
.AC.ID (akademik, universitas, perguruan tinggi dan sejenisnya )
|
1. KTP Republik Indonesia 2. Surat Keterangan Rektor atau Pimpinan Lembaga 3. SK Pendirian Lembaga dari Kementerian/Lembaga yang berwenang sesuai Peraturan perundang-undangan |
.CO.ID (komersial, badan usaha dan sejenisnya )
|
1. KTP Republik Indonesia 2. SIUP/TDP/AKTA (cover dan hal 1)/Surat Izin yang setara 3. Sertifikat Merek (bila ada) |
.NET.ID (penyedia jasa telekomunikasi yang berlisensi )
|
1. KTP Republik Indonesia 2. Surat Izin Prinsip/Penyelenggaraan Usaha Bidang Telekomunikasi yang diterbitkan oleh Kementerian yang membidangi komunikasi dan informatika |
.WEB.ID (pribadi atau komunitas )
|
1. KTP Republik Indonesia |
.SCH.ID (sekolah)
|
1. KTP Republik Indonesia 2. SK Pendirian Lembaga dari Kementerian atau SKPD terkait 3. Surat Keterangan Kepala Sekolah atau Pimpinan Lembaga |
.OR.ID (organisasi)
|
1. KTP Republik Indonesia 2. Akta Notaris atau Surat Keterangan dari organisasi yang bersangkutan |
.BIZ.ID (perusahaan skala mikro, kecil dan menengah)
|
1. KTP Republik Indonesia |
.MY.ID (personal)
|
1. KTP Republik Indonesia |
Catatan:
|